Penulis: Nasywa Nur Fauziah
Klaten, Sonora.ID – Ratusan pekerja PT SM, sebuah perusahaan alat kesehatan di Desa Kaligawe, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, menggelar aksi mogok kerja sebagai respons atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap anggota serikat pekerja, Rabu (4/12/2024).
Aksi yang dipicu oleh kasus PHK tiga anggota serikat buruh yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Ketua Serikat Buruh Progresif Sejahtera (KSBPS), Apri Fathku Rochman, menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari PHK terhadap tiga anggota serikat.
"Dulu karena ada kawan kami, tiga orang serikat buruh, itu di PHK secara sepihak," ungkapnya. Pihak serikat buruh telah mengirim dua surat untuk meminta penjelasan, tetapi perusahaan tidak memberikan tanggapan memadai.
Menurut Apri, PHK tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas ketiga pekerja di serikat buruh, meskipun perusahaan menyatakan bahwa PHK dilakukan karena kontrak kerja telah berakhir.
"Dugaan kami, kawan kami yang di-PHK karena ada intimidasi dari atasan, karena mereka ikut serikat buruh," paparnya.
Baca Juga: Gagal Sahkan APBD, DPRD Solo Terancam Tak Terima Gaji Selama 6 Bulan
Persoalan bertambah pelik ketika tujuh pengurus serikat buruh, termasuk ketua, sekretaris, serta anggota departemen advokasi, juga menerima PHK.
"Bahkan PHK lewat chat WA. Jadi selepas kita bekerja, di rumah kita di-WA salah satu HRD yang memberhentikan kontrak kita," ujar Apri.
Ia menilai tindakan ini merupakan bentuk union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
Sebagai bentuk protes, para pekerja melakukan aksi mogok kerja selama dua hari sejak Selasa (3/12), dengan melibatkan sekitar 260 orang.
Mereka membawa lima tuntutan utama yaitu pengembalian 10 anggota serikat yang di-PHK, pengangkatan pekerja kontrak menjadi karyawan tetap, penolakan PHK sepihak, penolakan mutasi sepihak, serta kebebasan berserikat.
Sementara itu, kuasa hukum PT SM, Fransiskus, memberikan tanggapan terkait aksi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa PHK terhadap 10 pekerja, termasuk anggota serikat, dilakukan karena sebagian kontrak kerja telah berakhir.
"Teman-teman (buruh) yang 10 orang ini, ada yang kontraknya sudah habis. Kemudian dari pihak kami, tidak melanjutkan kontrak tersebut," jelas Fransiskus.
Dari 10 pekerja yang di-PHK, dua orang telah dipekerjakan kembali. Sedangkan keputusan terkait delapan orang lainnya masih dalam proses.
"Sementara untuk yang 8 orang ini saya jelaskan, bahwa Sabtu (30/11) telah melakukan bipartit ketiga. Akan kami jawab di Sabtu depan 7 Desember," paparnya.
Terkait aksi mogok kerja, Fransiskus menyatakan bahwa perusahaan tidak mempermasalahkan selama aksi dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.
"Yang mau aksi, selagi dalam koridor aman, tidak ada persoalan. Karena memang teman serikat punya hak untuk menyuarakan apa yang bagi mereka tidak adil," katanya.
Meski demikian, konflik ini menyoroti pentingnya dialog yang lebih konstruktif antara pekerja dan perusahaan untuk mencapai solusi yang adil dan menghindari eskalasi ketegangan lebih lanjut.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News