Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025.
Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 11 Desember 2024, dalam acara yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel, Makassar.
Penetapan UMP dan UMSP ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024 dan Nomor 1422/XII/2024.
Untuk UMP Sulsel, angka yang ditetapkan mencapai Rp 3.657.527,37, yang mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan UMP tahun 2024, yang sebelumnya tercatat sebesar Rp 3.434.298.
Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor ekonomi, termasuk inflasi tahunan, pertumbuhan ekonomi regional, produktivitas pekerja, serta kondisi pasar kerja yang ada di Sulsel.
Sementara itu, UMSP Sulsel untuk tahun 2025 ditetapkan berbeda-beda untuk setiap sektor. Misalnya, sektor Pertambangan dan Penggalian mendapatkan UMSP sebesar Rp 3.766.980, sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap, Air Panas, dan Udara Dingin mendapatkan Rp 3.748.965, serta sektor Industri Makanan yang tercatat sebesar Rp 3.694.102.
Penetapan UMSP ini berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dengan mempertimbangkan perbedaan resiko dan spesialisasi yang dibutuhkan dalam tiap sektor.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penetapan UMP ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% pada akhir November 2024.
"Presiden menekankan bahwa upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, sambil tetap menjaga daya saing dunia usaha," kata Jayadi.
Baca Juga: Sulsel Tetapkan Seko Rongkong Sebagai Kawasan Strategis untuk Keanekaragaman Hayati