Pemprov Sulsel Tetapkan UMP dan UMSP 2025 Naik 6,5% untuk 2025

11 Desember 2024 13:11 WIB
( )

Sebagai respons terhadap arahan Presiden, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 yang menjadi dasar penyusunan UMP di Sulsel.

Dewan Pengupahan Sulsel, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi, merumuskan dan menyetujui kenaikan UMP Sulsel sebesar Rp 223.229,37.

Selain UMP, Dewan Pengupahan Sulsel juga telah menetapkan nilai UMSP untuk sektor-sektor tertentu dengan mempertimbangkan karakteristik dan resiko pekerjaan yang lebih tinggi, seperti yang ditemukan di sektor pertambangan, energi, dan industri makanan.

"Kami berharap keputusan ini bisa menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha," ujar Jayadi.

Seluruh proses ini diharapkan mampu meningkatkan hubungan industrial yang lebih kondusif di Sulsel, yang pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Jayadi juga mengapresiasi kontribusi Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Sulsel atas kerjasama yang terjalin dalam penyusunan kebijakan upah minimum ini.

Acara ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari OPD Pemprov Sulsel, Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, serta Dinas Ketenagakerjaan dari beberapa kabupaten/kota se-Sulsel, baik secara langsung maupun virtual.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm