Pemprov Sulsel Tetapkan UMP dan UMSP 2025 Naik 6,5% untuk 2025

11 Desember 2024 13:11 WIB
( )

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025.

Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 11 Desember 2024, dalam acara yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel, Makassar.

Penetapan UMP dan UMSP ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024 dan Nomor 1422/XII/2024.

Untuk UMP Sulsel, angka yang ditetapkan mencapai Rp 3.657.527,37, yang mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan UMP tahun 2024, yang sebelumnya tercatat sebesar Rp 3.434.298.

Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor ekonomi, termasuk inflasi tahunan, pertumbuhan ekonomi regional, produktivitas pekerja, serta kondisi pasar kerja yang ada di Sulsel.

Sementara itu, UMSP Sulsel untuk tahun 2025 ditetapkan berbeda-beda untuk setiap sektor. Misalnya, sektor Pertambangan dan Penggalian mendapatkan UMSP sebesar Rp 3.766.980, sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap, Air Panas, dan Udara Dingin mendapatkan Rp 3.748.965, serta sektor Industri Makanan yang tercatat sebesar Rp 3.694.102.

Penetapan UMSP ini berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dengan mempertimbangkan perbedaan resiko dan spesialisasi yang dibutuhkan dalam tiap sektor.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penetapan UMP ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% pada akhir November 2024.

"Presiden menekankan bahwa upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, sambil tetap menjaga daya saing dunia usaha," kata Jayadi.

Baca Juga: Sulsel Tetapkan Seko Rongkong Sebagai Kawasan Strategis untuk Keanekaragaman Hayati

Sebagai respons terhadap arahan Presiden, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 yang menjadi dasar penyusunan UMP di Sulsel.

Dewan Pengupahan Sulsel, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi, merumuskan dan menyetujui kenaikan UMP Sulsel sebesar Rp 223.229,37.

Selain UMP, Dewan Pengupahan Sulsel juga telah menetapkan nilai UMSP untuk sektor-sektor tertentu dengan mempertimbangkan karakteristik dan resiko pekerjaan yang lebih tinggi, seperti yang ditemukan di sektor pertambangan, energi, dan industri makanan.

"Kami berharap keputusan ini bisa menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha," ujar Jayadi.

Seluruh proses ini diharapkan mampu meningkatkan hubungan industrial yang lebih kondusif di Sulsel, yang pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Jayadi juga mengapresiasi kontribusi Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Sulsel atas kerjasama yang terjalin dalam penyusunan kebijakan upah minimum ini.

Acara ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari OPD Pemprov Sulsel, Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, serta Dinas Ketenagakerjaan dari beberapa kabupaten/kota se-Sulsel, baik secara langsung maupun virtual.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm