Sonora.ID, Palembang – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, S.H., M.S.E., mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025.
Pengumuman ini disampaikan di Gedung Golden Sriwijaya, Jalan Gubernur H. Bastari, Jakabaring, Palembang, Rabu (11/12/2024).
Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 921/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 dan Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 tanggal 11 Desember 2024, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
UMP Sumsel tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5%, atau Rp224.697, dari UMP 2024 yang sebelumnya Rp3.456.874 menjadi Rp3.681.571. Sedangkan UMSP ditetapkan sebesar Rp3.737.424.
“Alhamdulillah, kita sepakat dan hari ini UMP serta UMSP kita umumkan. UMP Sumsel naik 6,5 persen atau Rp224.697 menjadi Rp3.681.571,” ujar Elen Setiadi.
Ia menambahkan bahwa kenaikan ini telah melalui rapat Dewan Pengupahan dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
UMSP untuk Tiga Sektor Utama
Elen menjelaskan, UMSP Sumsel yang berlaku khusus mencakup tiga sektor utama, yaitu sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan; sektor pertambangan dan penggalian; serta sektor pengadaan listrik, gas, uap, dan udara dingin.
Ketiga sektor ini disesuaikan dengan karakteristik dominan di Sumsel, sementara sektor lainnya mengikuti UMP.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Tetapkan UMP dan UMSP 2025 Naik 6,5% untuk 2025