Proses Penetapan Sesuai Regulasi
Penetapan UMP dan UMSP 2025 telah mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, pengusaha, dan akademisi.
Selain itu, aspek seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak juga menjadi dasar pertimbangan.
“Kita telah mengikuti pedoman dan ketentuan yang ada serta berkonsultasi dengan Kemenaker. Tiga sektor dipilih karena memenuhi syarat dan sesuai karakteristik Sumsel,” kata Elen.
Ia juga menegaskan bahwa UMP berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, dan perusahaan yang sudah membayar lebih dari ketentuan dilarang menurunkan upah.
Tindak Lanjut Arahan Presiden
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel, Deliar Rizqon, menambahkan bahwa keputusan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum 2025 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Penetapan ini telah melalui rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan berbagai pihak.
Dengan kenaikan ini, Sumsel mencatat UMP yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional, yaitu Rp3,3 juta.
Elen berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong produktivitas kerja.
Penulis: Achmad Aulia