Sebagai alternatif, ia juga dapat dijerat dengan Pasal 3 undang-undang yang sama. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonogiri menambahkan, dana hasil penggelapan digunakan oleh OM untuk menutupi hutang pribadi.
"Uang diputar. Istilahnya gali lubang tutup lubang. Kita juga mencari asetnya, sementara ini kita juga belum menemukan asetnya. Kita juga lakukan pelacakan aset," paparnya.
Untuk mendukung proses penyidikan, OM akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini bertujuan untuk mencegah upaya melarikan diri atau penghilangan barang bukti.
Porman menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional. Pihaknya juga berupaya memulihkan kerugian negara dengan melacak serta menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal di institusi keuangan. Penguatan sistem pengawasan dan penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang serta meningkatkan integritas sektor perbankan di masa depan.
Penulis: Nasywa Nur Fauziah