Pegawai Bank BUMN Wonogiri Korupsi Rp3,3 Miliar Terancam 20 Tahun Bui

12 Desember 2024 12:55 WIB
Potret pegawai bank pelat merah di Wonogiri, OM (36) ditahan Kejaksaan Negeri Wonogiri.
Potret pegawai bank pelat merah di Wonogiri, OM (36) ditahan Kejaksaan Negeri Wonogiri. ( Tribunsolo.com)

Wonogiri, Sonora.ID – Seorang pegawai bank pelat merah berinisial OM (46) ditangkap atas dugaan penggelapan dana senilai Rp3,3 miliar yang dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Porman Patuan Radot, menyatakan bahwa pelaku telah memanfaatkan jabatannya sejak 2022 untuk melakukan berbagai tindakan ilegal yang merugikan keuangan negara.

Saat ini, OM sedang menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Wonogiri untuk proses penyidikan. Sebagai relationship manager di bank tersebut, OM diduga menggunakan wewenangnya untuk melancarkan berbagai cara kejahatan.

“Sejak tahun 2022, OM diduga melakukan penyimpangan yang melawan hukum dan merugikan keuangan negara sebesar Rp3.330.065.594,” ungkap Porman pada Selasa (10/12/2024).

Kajari menjelaskan, pelaku melakukan sejumlah modus untuk menggelapkan dana. Ia diketahui membuka blokir agunan kredit cash collateral milik dua nasabah, menggunakan uang pelunasan kredit untuk mencairkan kredit baru tanpa agunan, dan mengajukan kredit fiktif kepada dua nasabah.

Selain itu, OM juga memanfaatkan dana pencairan nasabah dengan skema pembukaan simpanan menggunakan metode referral, serta menyalahgunakan simpanan nasabah melalui metode serupa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa OM menjalankan aksinya sendiri tanpa melibatkan pihak lain.

Kasus ini mulai diselidiki pada Agustus 2024, dan OM resmi dinyatakan sebagai tersangka pada 4 Desember 2024.

Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Tol Solo-Jogja Ruas Klaten-Prambanan Dibuka, Gratis saat Libur Nataru

Sebagai alternatif, ia juga dapat dijerat dengan Pasal 3 undang-undang yang sama. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonogiri menambahkan, dana hasil penggelapan digunakan oleh OM untuk menutupi hutang pribadi.

"Uang diputar. Istilahnya gali lubang tutup lubang. Kita juga mencari asetnya, sementara ini kita juga belum menemukan asetnya. Kita juga lakukan pelacakan aset," paparnya.

Untuk mendukung proses penyidikan, OM akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini bertujuan untuk mencegah upaya melarikan diri atau penghilangan barang bukti.

Porman menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional. Pihaknya juga berupaya memulihkan kerugian negara dengan melacak serta menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal di institusi keuangan. Penguatan sistem pengawasan dan penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang serta meningkatkan integritas sektor perbankan di masa depan.

Penulis: Nasywa Nur Fauziah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm