Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen, Dinas Perdagangan Kalsel Dorong Peserta Menjadi Duta Konsumen Cerdas

12 Desember 2024 16:49 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perdagangan, mengadakan Sosialisasi Perlindungan Konsumen di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, pada Rabu (04/12).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perdagangan, mengadakan Sosialisasi Perlindungan Konsumen di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, pada Rabu (04/12). ( )

Banjarmasin, Sonora.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perdagangan, mengadakan Sosialisasi Perlindungan Konsumen di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, pada Rabu (04/12).

Kegiatan ini menghadirkan 4 orang nara sumber yakni, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, Sulkan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, Ketua YLK Intan Kalimantan Selatan, Fauzan Ramon, dan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BBPOM di Banjarmasin, Gusti Maulita Indriyana.

Tujuan utama digelarnya sosialisasi ini adalah untuk memberi kesadaran yang penuh kepada konsumen atas hak-haknya, dan memberikan pemahaman kepada pemberi layanan agar memenuhi standar-standar yang diharuskan.

“Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membela hak-hak konsumen. Hal itu sudah dibuktikan dengan adanya penghargaan untuk ketiga kalinya bagi Pemerintah Provinsi Kalsel sebagai Daerah peduli pelindungan konsumen,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, Sulkan usai pembukaan sosialisasi.

Untuk mendapatkan hak-haknya, Sulkan mengimbau kepada warga dan peserta yang hadir agar menjadi konsumen yang cerdas dengan memperhatikan beberapa langkah sebelum membeli suatu barang atau produk.

Langkah tersebut menurut Sulkan di antaranya adalah meneliti terlebih dahulu sebelum membeli, memperhatikan label, manual kartu garansi, dan masa kadaluarsa produk, serta memastikan produk sudah sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia).

“Sebelum membeli barang banyak yang harus diperhatikan, yang terpenting teliti dulu sebelum membeli,” beber Sulkan.

Sulkan menambahkan, konsumen harus memiliki keberanian untuk mengoreksi, apabila menerima pelayanan atau barang yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Setelah mengikuti kegiatan ini peserta harus berani lah mengoreksi apabila menemukan barang yang tidak sesuai dengan standar,” pinta Sulkan.

Ketua YLK Intan Kalimantan Selatan, Fauzan Ramon sangat mendukung diselenggarakannya Sosialisasi Perlindungan Konsumen ini.

Dengan banyaknya kegiatan semacam ini, Fauzan Ramon semakin yakin masyarakat Kalsel benar-benar menjadi konsumen yang cerdas, sehingga Kalsel sangat layak menyandang predikat sebagai daerah yang peduli pelindungan konsumen.

“Dengan kegiatan semacam ini kan kita optimis warga kita benar-benar menjadi konsumen yang cerdas,” ujarnya.

Fauzan menegaskan, jika dirugikan sebagai konsumen, warga dapat mengadukannya ke YLK Intan Kalimantan Selatan, tanpa dipungut biaya.

Ia menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor, karena telah dilindungi Undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.

“Bisa melapor ke sekretariat kami ada di jalan Pramuka Banjarmasin, atau bisa lewat email,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar menerangkan bahwa Pemko Banjarmasin selama ini selalu berusaha agar masyarakat mendapatkan hak-haknya sebagai konsumen.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memastikan timbangan atau takaran yang ada di pasar-pasar tradisional atau modern sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kami juga secara berkala melakukan tera ulang terhadap SPBU yang ada di Banjarmasin,” ucap Tezar.

Selain itu, ia juga turut mengaimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kota Banjarmasin, agar berhati-hati sebelum melakukan pembelian, terutama saat berbelanja online.

“Kuncinya masyarakat yang harus menjadi konsumen cerdas,” pungkasnya.

Selain sosialisasi perlindungan konsumen di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Dinas Perdagangan Kalsel juga melakukan kegiatan serupa, yakni dalam bentuk talk show di studio Smart FM Banjarmasin dengan tajuk Smart Radiotalk.

Dengan dipandu penyiar Smart FM, Meity Wanda, sosialisasi secara elektronik ini menghadirkan dua orang nara sumber dari Dinas Perdagangan Kalsel, yaitu Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Dwi Ayu Mariati, dan Kasi Kelembangan dan Perlindungan Konsumen, Andi Julizar.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm