Kami juga membentuk unit khusus bernama Tim Anti Kecurangan JKN dengan total 1.793 personil yang tersebar di tingkat pusat, wilayah hingga cabang,” jelas Mundiharno.
Mundiharno menambahkan, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui Program Pengendalian Gratifikasi.
Langkah ini untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, bersih, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan kerja BPJS Kesehatan.
"Semua Duta BPJS Kesehatan wajib menaati kode etik untuk menghindarkan diri dari situasi yang berpotensi menjadi benturan kepentingan, pelanggaran hukum dan kode etik serta perbuatan tercela lainnya," kata Mundiharno.
Di sisi lain, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan Syarifah Liza Munira menuturkan, bahwa di berbagai belahan dunia, pengeluaran untuk biaya kesehatan tumbuh lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi suatu negara itu sendiri.
Karenanya, upaya pengelolaan yang akuntabel dan transparan sangat penting dilakukan BPJS Kesehatan dan key stakeholders lainnya dalam ekosistem JKN.
“Kita harus menguatkan budaya pencegahan kecurangan dan membangun budaya integritas, mendidik seluruh pihak dalam Program JKN supaya berkolaborasi mendukung seluruh gerakan anti fraud. Layanan kesehatan yang bebas korupsi adalah hak setiap warga Indonesia dan kita semua bertanggung jawab untuk memastikan hal tersebut tercapai,” tegas Syarifah.