Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Berikut Cara Hitungnya

13 Desember 2024 16:55 WIB
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor. ( )

Lembaran belakang pada STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran, akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.

Cara hitung opsen pajak

Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660.000 (66 persen dari PKB Rp1 juta).

Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.

Kemudian untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), cara menghitungnya juga sama, yaitu 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen dari NJKB.

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660.000 (66 persen dari BBNKB Rp 1 juta).

Dengan begitu, total pajak yang dikenakan tentu bertambah. Biasanya individu hanya membayar PKB dan BBNKB totalnya Rp2 juta, maka ditambah opsen PKB dan BBNKB menjadi Rp3.320.000.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm