Sonora.ID - Beberapa kebijakan baru muncul setelah dilantiknya Prabowo sebagai Presiden Republik Indonesia. Salah satunya adalah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemberlakuan opsen pajak ini berlaku mulai 5 Januari 2025. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melansir dari situs resmi Kemenkeu, opsen memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Dalam aturannya, terdapat 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.
Baca Juga: Pengertian Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Cara Perhitungan dan Alasan Diberlakukannya
Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Secara total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Lembaran belakang pada STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran, akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Cara hitung opsen pajak
Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660.000 (66 persen dari PKB Rp1 juta).
Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.
Kemudian untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), cara menghitungnya juga sama, yaitu 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen dari NJKB.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660.000 (66 persen dari BBNKB Rp 1 juta).
Dengan begitu, total pajak yang dikenakan tentu bertambah. Biasanya individu hanya membayar PKB dan BBNKB totalnya Rp2 juta, maka ditambah opsen PKB dan BBNKB menjadi Rp3.320.000.