- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium (contoh: wagyu, daging kobe)
- Ikan mahal (contoh: salmon premium, tuna premium)
- Udang dan crustacea premium (contoh: king crab)
2. PPN atas jasa pendidikan premium
3. PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium
4. Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.
Barang Bebas PPN
Ada sejumlah barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN, antara lain:
- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
- Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
- Emas batangan dan emas granula
- Senjata/alutsista dan alat foto udara
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
TERKINI
19 Desember 2024 22:50 WIB
19 Desember 2024 22:30 WIB
19 Desember 2024 21:34 WIB
19 Desember 2024 19:45 WIB