Daftar Barang Kena PPN 12%, Berlaku Mulai 1 JanuariTahun 2025!

19 Desember 2024 16:40 WIB
( )

Sonora.ID - Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Penetapan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Kebijakan tarif PPN 12% ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kendati demikian, tak semua barang akan berlaku PPN 12%.

Ada beberapa jenis barang yang dikenai kebijakan PPN 12%, dengan kategori mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu.

Barang-barang tersebut di antaranya, kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.

Lantas apa saja yang dikenai PPN 12%?

Berikut daftar selengkapnya.

Baca Juga: Kalender 2025: Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Daftar Barang Kena PPN 12 Persen

1. PPN atas Bahan Makanan Premium

  • Beras premium
  • Buah-buahan premium
  • Daging premium (contoh: wagyu, daging kobe)
  • Ikan mahal (contoh: salmon premium, tuna premium)
  • Udang dan crustacea premium (contoh: king crab)

2. PPN atas jasa pendidikan premium

3. PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium

4. Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

Barang Bebas PPN

Ada sejumlah barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN, antara lain:

  • Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
  • Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
  • Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
  • Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
  • Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
  • Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
  • Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
  • Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
  • Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
  • Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
  • Emas batangan dan emas granula
  • Senjata/alutsista dan alat foto udara

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm