Sonora.ID - Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Penetapan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Kebijakan tarif PPN 12% ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kendati demikian, tak semua barang akan berlaku PPN 12%.
Ada beberapa jenis barang yang dikenai kebijakan PPN 12%, dengan kategori mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu.
Barang-barang tersebut di antaranya, kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.
Lantas apa saja yang dikenai PPN 12%?
Berikut daftar selengkapnya.
Baca Juga: Kalender 2025: Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Daftar Barang Kena PPN 12 Persen
1. PPN atas Bahan Makanan Premium
2. PPN atas jasa pendidikan premium
3. PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium
4. Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.
Barang Bebas PPN
Ada sejumlah barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN, antara lain:
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News