Sonora.ID - Pihak Otoritas Jas Keuangan (OJK) mengenalkan istilah Pindar. Pindar sendiri merupakan kata pengganti dari Pinjol.
Pinjol dihapuskan lantaran memiliki image dan juga citra yang telah negative.
Pindar (Pinjaman Daring) untuk menyebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang legal atau berizin.
Ekonom yang juga merupakan sosok Direktur Ekonomi Digital Celios, Najlul Huda yan mana pergantian istilah ini diharapkan mampu membawa citra dan juga dampak yang lebih positif.
Dirinya menuturkan bahwa pinjol saat ini cenderung memiliki konotasi yang negatif.
"Diharapkan sebenarnya kata pindar bisa lebih diterima oleh masyarakat dengan konteks yang lebih positif. Ketika namanya positif, artinya semakin banyak orang percaya akan pinjaman daring. Semakin banyak yang menggunakan," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (18/12/2024).
Baca Juga: Satgas PASTI Terus Basmi Entitas Pinjaman Online Ilegal
Berdasarkan keterangan Nailul masalah seperti credit scoring pada penagihan harus menjadi pembenahan utama industry fintech lending.
"Sisi positif dibangun dengan branding kinerja yang positif pula. Jika kinerjanya negatif, ya pindar akan sama dengan pinjol, konotasinya menjadi negatif juga," imbuh dia.
Nailul mengatakan sambal regulasi hingga system credit scoring diperbaiki, perubahan penyebutan bisa menjadi citra positif bagi industry.
"Penyebutan atau nama dari industri bisa membuat kinerja baik dalam jangka menengah dan panjang karena citra yang positif," tutup dia. Sebagai informasi, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa penggantian istilah ini bertujuan meningkatkan kenyamanan pengguna layanan LPBBTI.
“Dengan pembedaan nama branding, diharapkan masyarakat lebih mudah mengidentifikasi mana penyelenggara yang legal,” ujar Agusman, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga: Empat Penyebab Makin Maraknya Pinjol Ilegal, Salah Satunya Demand Masyarakat
Harapannya denga nada langkah ini dapat mendorong penguatan tata Kelola manajemen risiko serta kepatuhan pada regulasi yang berlaku.
Sampai pada oktober 2024, industry fintech lending mencatat laba sebesar Rp. 1.09 triliun, meningkat dari Rp. 806.05 miliar pada September 2024 bersamaan dengan efisiensi operasional.
Akan tetapi OJK telah mencatat masih adanya 19 penyelenggara dengan tingkat kredit bermasalah (TWP90) diatas 5 persen per Oktober 2024, meski jumlah menurun dari 22 entitas pada bulan sebelumnya.
Baca Juga: Satgas PASTI Terus Basmi Entitas Pinjaman Online Ilegal
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dampak Ganti Nama Pinjol Jadi Pindar",