Sonora.ID – Berikut ulasan selengkapnya mengenai “Soal PPN 12 Persen, Airlangga Angkat Bicara: Bukan Pemerintah yang Menentukan Tapi DPR”.
Menyoal PPN yang mengalami kenaikan sampai 12% Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa tarif tersebut bukan keinginan daari pemerintah.
PPN tersebut merupakan Amanah dari Undang-Undang Nomor 7 pada tahun 2021 soal Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lamban pada 1 Januari 2025.
"PPN tahun depan yang menentukan adalah undang-undang, dan undang-undang itu adalah hampir seluruh fraksi (DPR), kecuali PKS. Jadi yang menentukan bukan pemerintah," ujarnya usai mengantar Prabowo Subianto ke Mesir di Pangkalan TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga: Daftar Barang Kena PPN 12%, Berlaku Mulai 1 JanuariTahun 2025!
Airlangga menyatakan bahwa untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPN , pemerintah telah mengeluarkan sederet paket insentif untuk tahun depan.
Hal ini diperuntukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Adapun dua diantaranya yakni berupa bantuan pangan dan diskon tarif listrik sebesar 50% selama periode Januari Febuari 2025.
Bantuan pangan diberikan untuk 16 juta keluarga, di mana masing-masing keluarga mendapatkan beras 10 kilogram per bulan.
Anggaran yang dibutuhkan untuk insentif ini sekitar Rp 4,6 triliun.
Insentif diskon listrik ini akan diberikan kepada 81,1 juta pelanggan PLN, baik kategori subsidi maupun non-subsidi. Adapun kebutuhan anggarannya sebesar Rp 10,8 triliun.
Baca Juga: Edukasi Coretax: DJP Jateng II dan PMS Siapkan Wajib Pajak Sambut 2025
"Tetapi pemerintah kemarin sudah mengeluarkan paket insentif untuk memperkuat daya dorong daripada kelas menengah dan kemarin banyak insentif diberikan. Itu sangat bisa menunjang daya konsumsi ke depan," ucapnya.
Kemudian pemerintah juga menerapkan pembebasan tarif PPN untuk kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, daging telur, dan juga ikan.
Tarif PPN tersebut dipertahankan dengan kebijakan insentif PPN DTP, di mana pemerintah menanggung 1 persen dari tarif PPN ketiga barang pokok penting yang seharusnya naik menjadi 12 persen.
"Kemudian sektor transportasi, kesehatan, pendidikan kan tidak dikenakan PPN. Tetapi sekarang dikenakan untuk mereka yang sekolah internasional. Sekolah internasional kan rata-rata di atas 70 juta per tahun. Kemudian juga untuk treatment di rumah sakit yang bayar sendiri dan relatif biayanya tinggi. Nah, itu semua dikenakan," tambahnya.
Baca Juga: Cek, Ini Golongan Listrik yang Kena Tarif PPN 12% Mulai Tahun 2025