Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 204, maka Manajemen memutuskan untuk meliburkan kegiatan operasional perusahaan, baik di kantor pusat, maupun cabang (nama perusahaan) pada:
- Tanggal 25 Desember 2023: Libur Nasional Natal 2023
- Tanggal 26 Desember 2023: Cuti Bersama Natal 2023
- Tanggal 1 Januari 2024: Libur Tahun Baru 2024
Catatan:
- Di luar tanggal libur yang diinformasikan, karyawan tetap wajib masuk kantor seperti biasa.
- Bila ada karyawan yang ingin mengajukan cuti, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di perusahaan, maka karyawan harus mengajukan cuti kepada pihak manajemen perusahaan.
Demikian informasi tersebut kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Yogyakarta, 21 Desember 2023
Tanda Tangan | Tanda Tangan | Tanda Tangan | ||
HRD | General Manajer | Direktur |
Baca Juga: 5 Contoh Doa Persembahan Natal Panjang sebagai Ungkapan Syukur