Sonora.ID - Libur Natal dan Tahun Baru adalah momen yang dinantikan oleh banyak orang, termasuk karyawan di berbagai perusahaan.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap hari besar tersebut, banyak perusahaan biasanya mengumumkan jadwal libur dan penyesuaian operasional untuk memastikan semua pihak dapat merencanakan waktu mereka dengan baik.
Pengumuman ini penting untuk menjaga transparansi dan kelancaran operasional, baik bagi karyawan maupun pelanggan.
Berikut adalah contoh format pengumuman libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk berbagai kebutuhan komunikasi resmi:
PENGUMUMAN LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2024
Kepada Yth.
Seluruh Karyawan [Nama Perusahaan]
Di Tempat
Sehubungan dengan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, kami informasikan bahwa perusahaan akan memberikan cuti bersama sebagai berikut:
Libur Natal: Jumat, 25 Desember 2024
Libur Tahun Baru: Senin, 1 Januari 2025
Sehingga, kegiatan operasional perusahaan akan diliburkan pada tanggal-tanggal tersebut. Kami berharap seluruh karyawan dapat memanfaatkan waktu libur ini untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, dan merayakan momen spesial ini dengan sukacita.
Kami juga mengingatkan agar semua pekerjaan yang membutuhkan perhatian khusus atau penyelesaian mendesak dapat disiapkan sebelum libur dimulai.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasama seluruh pihak.
Selamat merayakan Natal dan Tahun Baru!
Hormat kami,
[Nama Perusahaan]
[Posisi Pengirim]
[Tanggal]
(Nama Perusahaan)(Alamat Perusahaan)
Baca Juga: Jadwal Misa Natal 2024 Katedral Jakarta, serta Aturan dan Cara Daftar
MEMORANDUM
Untuk: Seluruh karyawan (nama perusahaan)
Dari: HRD
Surat Edaran No..../... /.../ 2023
Pengumuman Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Dengan hormat,
Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 204, maka Manajemen memutuskan untuk meliburkan kegiatan operasional perusahaan, baik di kantor pusat, maupun cabang (nama perusahaan) pada:
- Tanggal 25 Desember 2023: Libur Nasional Natal 2023
- Tanggal 26 Desember 2023: Cuti Bersama Natal 2023
- Tanggal 1 Januari 2024: Libur Tahun Baru 2024
Catatan:
- Di luar tanggal libur yang diinformasikan, karyawan tetap wajib masuk kantor seperti biasa.
- Bila ada karyawan yang ingin mengajukan cuti, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di perusahaan, maka karyawan harus mengajukan cuti kepada pihak manajemen perusahaan.
Demikian informasi tersebut kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Yogyakarta, 21 Desember 2023
Tanda Tangan | Tanda Tangan | Tanda Tangan | ||
HRD | General Manajer | Direktur |
Baca Juga: 5 Contoh Doa Persembahan Natal Panjang sebagai Ungkapan Syukur