Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Boleh atau Haram?

26 Desember 2024 17:09 WIB
Ilustrasi Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Boleh atau Haram?
Ilustrasi Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Boleh atau Haram? ( Freepik)

Tahun baru Masehi merupakan pergantian tahun baru yang berlaku dalam kalender Masehi.

Penanggalan ini merupakan sistem waktu yang digunakan mayoritas masyarakat dunia.

Di Indonesia sendiri tahun baru jatuh pada tanggal 1 Januari karena mengadopsi kalender Gregorian, begitupun dengan mayoritas negara-negara di dunia.

Beberapa ulama ternyata memiliki pandangan berbeda terkait hukum merayakan tahun baru masehi menurut Islam.

Sebagian menganggapnya tidak diperbolehkan, sementara lainnya memberikan penjelasan dengan pendekatan yang lebih kontekstual.

Kendati demikian, para ulama memiliki dalil pendukung masing-masing sehingga memperbolehkan maupun melarang untuk merayakan tahun baru masehi.

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa merayakan Tahun Baru Masehi bertentangan dengan ajaran Islam, karena merupakan tradisi non-Islam yang tidak berlandaskan syariat.

Oleh karena itu, banyak yang menganggap perayaan tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip agama.

Namun, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak ada larangan untuk merayakan Tahun Baru Masehi atau mengucapkan selamat tahun baru.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm