Tahun baru Masehi merupakan pergantian tahun baru yang berlaku dalam kalender Masehi.
Penanggalan ini merupakan sistem waktu yang digunakan mayoritas masyarakat dunia.
Di Indonesia sendiri tahun baru jatuh pada tanggal 1 Januari karena mengadopsi kalender Gregorian, begitupun dengan mayoritas negara-negara di dunia.
Beberapa ulama ternyata memiliki pandangan berbeda terkait hukum merayakan tahun baru masehi menurut Islam.
Sebagian menganggapnya tidak diperbolehkan, sementara lainnya memberikan penjelasan dengan pendekatan yang lebih kontekstual.
Kendati demikian, para ulama memiliki dalil pendukung masing-masing sehingga memperbolehkan maupun melarang untuk merayakan tahun baru masehi.
Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa merayakan Tahun Baru Masehi bertentangan dengan ajaran Islam, karena merupakan tradisi non-Islam yang tidak berlandaskan syariat.
Oleh karena itu, banyak yang menganggap perayaan tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip agama.
Namun, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak ada larangan untuk merayakan Tahun Baru Masehi atau mengucapkan selamat tahun baru.