Sonora.ID – Kemarin, tepatnya pada tanggal 25 Desember 2024, umat Kristiani di seluruh dunia baru saja merayakan Hari Natal.
Natal merupakan perayaan penuh suka cita yang sangat dinanti-nanti.
Biasanya pada Hari Natal, gereja akan dipadati oleh jemaat yang hendak beribadah, setelah itu akan ada kumpul keluarga, pembagian kado Natal, dan lain sebagainya.
Di Indonesia sendiri, tanggal 26 Desember 2024 ditetapkan sebagai tanggal merah untuk cuti bersama.
Tujuannya untuk memberikan waktu tambahan bagi umat Nasrani di Indonesia untuk merayakan Natal dengan lebih tenang bersama keluarga.
Baca Juga: 60 Ucapan Natal untuk Orang Tua dan Keluarga Besar yang Menyentuh Hati
Sayangnya, hangat Natal ternyata tidak pernah dirasakan oleh warga di beberapa negara di dunia, karena dilarang oleh pemerintah.
Bahkan ada hukuman berat bagi mereka yang melanggarnya.
Lantas, apa saja negara yang melarang perayaan Natal? Simak penjelasannya berikut ini.
Sebenarnya Brunei Darussalam tidak melarang sepenuhnya perayaan Natal.