Sonora.ID - Berikut adalah paparan mengenai keputusan MK untuk menghapus ketentuan syarat ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 persen.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan inkonstitusional.
Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (1/2).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian yang disampaikan dalam amar putusan oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Pada poin lain dalam putusan tersebut, Suhartoyo menjelaskan, "pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional."
MK menyatakan bahwa norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sebagai bagian dari putusan, MK juga memerintahkan agar keputusan ini diumumkan dalam berita negara sesuai prosedur.
Namun, terdapat dua hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic, yang memiliki pendapat berbeda.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa kedua hakim tersebut menilai bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan ini.
"Namun pada pokoknya dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan," ucap Suhartoyo.