Gugatan ini pada dasarnya menantang Pasal 222 UU Pemilu yang menetapkan presidential threshold berupa 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Ketentuan tersebut sebelumnya mengatur bahwa hanya partai atau gabungan partai dengan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya yang dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," demikian bunyi Pasal 222 UU Pemilu.
Demikian paparan mengenai keputusan MK menghapus ambang batas pencalonan Presiden sebagaimana di atas.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Sinopsis 'Vantage Point' Misi Rahasia Mengungkap Upaya Pembunuhan Presiden