MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden Sebesar 20 Persen

3 Januari 2025 10:35 WIB
Ilustrasi keputusan MK untuk menghapus ketentuan syarat ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 persen.
Ilustrasi keputusan MK untuk menghapus ketentuan syarat ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 persen. ( Kompas)

Sonora.ID - Berikut adalah paparan mengenai keputusan MK untuk menghapus ketentuan syarat ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 persen.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan inkonstitusional.

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (1/2).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian yang disampaikan dalam amar putusan oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Pada poin lain dalam putusan tersebut, Suhartoyo menjelaskan, "pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional."

MK menyatakan bahwa norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sebagai bagian dari putusan, MK juga memerintahkan agar keputusan ini diumumkan dalam berita negara sesuai prosedur.

Namun, terdapat dua hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic, yang memiliki pendapat berbeda.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa kedua hakim tersebut menilai bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan ini.

"Namun pada pokoknya dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan," ucap Suhartoyo.

Gugatan ini pada dasarnya menantang Pasal 222 UU Pemilu yang menetapkan presidential threshold berupa 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Ketentuan tersebut sebelumnya mengatur bahwa hanya partai atau gabungan partai dengan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya yang dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," demikian bunyi Pasal 222 UU Pemilu.

Demikian paparan mengenai keputusan MK menghapus ambang batas pencalonan Presiden sebagaimana di atas.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Sinopsis 'Vantage Point' Misi Rahasia Mengungkap Upaya Pembunuhan Presiden 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm