Pandangan Apindo Jabar Terkait SK Gubernur Mengenai UMSK

3 Januari 2025 17:37 WIB
Foto : Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik
Foto : Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik ( Sonora.ID/Gun)

Bandung, Sonora.ID - Akhir Desember 2024 lalu, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561.7 Kep.838 - Kesra/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7 / Kep.802-Kesra/2024 terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota (UMSK) di Jawa Barat Tahun 2025.

Namun SK perubahan tersebut menjadi kekhawatiran bagi kalangan pengusaha karena akan berimbas buruk pada perekonomian dan investasi di Jawa Barat.

Dalam keterangannya, Jumat (3/12/2024), Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jabar, Ning Wahyu Astutik menyebut bahwa pihaknya sangat menyayangkan dalam SK perubahan tersebut, sektor padat karya dimasukkan ke dalam salah satu sektor di SK UMSK, padahal sektor ini melibatkan banyak tenaga kerja dan sangat rentan terhadap perubahan upah.

Ning mengatakan, di tengah saat ini, kebijakan yang memberatkan sektor padat karya dapat mengancam keberlangsungan usaha dan lapangan kerja. Padahal, Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya penyelamatan sektor ini sebagai pilar ekonomi nasional.

“Meskipun, padat karya yang dimaksud dalam SK ini hanyalah padat karya untuk perusahaan multinasional, yang merupakan perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu negara," kata Ning.

"Ini berbeda dengan perusahaan penanaman modal asing (PMA), yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing, juga berbeda dengan perusahaan internasional, yang beroperasi di Indonesia tetapi melakukan ekspor produk ke berbagai negara. Sebagai contoh, perusahaan yang memproduksi merek-merek internasional, tidak serta-merta dianggap multinasional, kecuali perusahaannya terdapat di berbagai negara," ungkap Ning.

"Ini menunjukkan bahwa definisi perusahaan multinasional bergantung pada perusahaannya, bukan merek atau produknya,” imbuhnya.

Ning juga mengingatkan, bahwa dunia usaha saat ini menghadapi banyak tantangan, seperti penurunan pesanan dan persaingan yang semakin ketat. 

"Dalam SK tersebut disebutkan bahwa UMSK hanya berlaku bagi perusahaan yang mampu membayarnya," kata Ning.

“Jika perusahaan tidak mampu, maka dapat dilakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja sesuai ketentuan yang disebutkan dalam Diktum Kedua A SK Gubernur Jawa Barat tentang UMSK,” sebut Ning.

Ning menilai perubahan SK Gubernur terkait UMSK akan membawa dampak buruk bagi Jawa Barat. Pertama, perubahan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang mengikis kepercayaan investor dan mengurangi daya tarik Jawa Barat sebagai destinasi investasi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm