Butuh Biaya Berapa untuk Bisa Lapor ke Polisi dan Segera Diproses

6 Januari 2025 23:14 WIB
Illustrasi Polisi
Illustrasi Polisi ( Freepik)

Atas kejadian ini ramai-ramai warget di Indonesia menyerukan proses dan juga bertanya mengenai biaya untuk bisa lapor polisi dan juga segera di proses.

Kemudian ramai ramai di sosial media para wargetnet menyerukan agar para apparat kepolisian membuka harga pasti sebuah kasus agar bisa ditangani dengan cepat.

Baca Juga: Pj Gubernur Bey Perintahkan Satpol PP dan Saber Pungli Jaga Titik Rawan Pungli di Jalur Wisata Jabar

Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 menyebutkan bahwa Hukum Acara Pidana atau disebut juga sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 1 angka 24 menyebutkan mengenai laporan merupakan pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Mengenai kerisauan masyarakat menyoal harga laporan ke pihak kepolisian, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menegaskan baha tidak ada biaya lapor polisi agar bisa di proses.

"Hal tersebut tidak benar, masyarakat yang lapor polisi tidak dikenakan biaya," tegasnya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/1/2025).

Umi pun mengimbau masyarakat yang mengalami pungutan saat membuat laporan untuk melaporkannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Dilansir dari laman Satu Data Polri, Propam merupakan unit organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas membina profesi dan mengamankan lingkungan internal Polri.

Berkedudukan langsung di bawah Kapolri, tugas Divisi Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal.

Termasuk, penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri, serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota maupun pegawai negeri sipil (PNS) Polri.

Bukan hanya di Markas Besar (Mabes) Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam juga dapat ditemui di kantor kepolisian tingkat lainnya, seperti Polda.

"Apabila ada oknum polisi yang melakukan penyimpangan silakan dilaporkan ke Bidpropam Polda," kata Umi.

Baca Juga: Sinopsis 'Line of Duty' Aksi Menegangkan Frank Penny Menyelamatkan Putri Kepala Polisi!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Lapor Polisi Harus Bayar untuk Bisa Diproses?”.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm