Wajib Pajak dapat mengakses layanan Coretax secara online dengan mengunjungi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
Namun, untuk bisa login ke sistem tersebut, Wajib Pajak harus memiliki akun DJP Online.
Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login.
Pengaturan Ulang Kata Sandi
Setelah login pertama kali, Wajib Pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi sebagai langkah keamanan tambahan. Berikut caranya:
Baca Juga: DJP Perkenalkan Simulator Coretax untuk Permudah Wajib Pajak
Membuat Frasa Sandi (Passphrase)
Setelah pengaturan ulang kata sandi selesai, Wajib Pajak diminta untuk membuat frasa sandi (passphrase). DJP menyarankan agar frasa sandi berbeda dari kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital saat mengakses layanan Coretax.
Dengan mengikuti panduan di atas, Wajib Pajak dapat dengan mudah mengakses dan memanfaatkan layanan Coretax DJP.
Sistem ini dirancang untuk memberikan pengalaman yang lebih praktis, mulai dari pelaporan SPT hingga pembayaran pajak. Pastikan untuk menjaga keamanan akun dengan memilih kata sandi dan passphrase yang kuat.
Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa mengunduh buku panduan penggunaan Coretax yang tersedia di laman resmi DJP.