Cara Login Coretax DJP 2025, Portal untuk Seluruh Layanan Pajak

7 Januari 2025 14:45 WIB
Cara login Coretax
Cara login Coretax ( Ortax)

Sonora.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan sistem Core Tax Administration System (Coretax) mulai 1 Januari 2025. 

Sistem ini dirancang untuk mempermudah Wajib Pajak dalam mengakses layanan perpajakan secara terpadu. 

Dilansir dari laman resmi DJP, Coretax adalah bentuk modernisasi administrasi perpajakan yang menyatukan berbagai layanan dalam satu portal aplikasi tunggal.

Dengan Coretax, Wajib Pajak dapat mengelola proses administrasi perpajakan seperti pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak secara lebih efisien. 

Sistem ini telah dirancang selama enam tahun terakhir berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. 

Baca Juga: Edukasi Coretax: DJP Jateng II dan PMS Siapkan Wajib Pajak Sambut 2025

Sebelum resmi diimplementasikan, DJP telah melakukan tahap praimplementasi pada 24-31 Desember 2024 untuk memastikan kelancaran penggunaan oleh para Wajib Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa tahap praimplementasi bertujuan untuk meminimalkan kendala teknis saat peluncuran resmi. 

"Implementasi ini dirancang agar Wajib Pajak tidak menemui kesulitan dalam penggunaan aplikasi," jelas Dwi Astuti, sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada Rabu (25/12/2024).

Cara Login Coretax DJP 2025

Wajib Pajak dapat mengakses layanan Coretax secara online dengan mengunjungi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. 

Namun, untuk bisa login ke sistem tersebut, Wajib Pajak harus memiliki akun DJP Online. 

Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login.

  1. Buka Halaman Coretax dengan akses laman resmi DJP di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
  2. Baca Informasi Penting. Sebelum melanjutkan, baca informasi yang tertera. Beri centang pada pernyataan telah membaca dan memahami informasi tersebut.
  3. Klik Menu “Akses Coretax” untuk masuk ke halaman login.
  4. Masukkan Data Login, gunakan ID pengguna dan kata sandi akun DJP Online yang sudah terdaftar sebelumnya.
  5. Pilih Bahasa dan Masukkan Captcha, pilih bahasa yang diinginkan untuk navigasi aplikasi, masukkan kode captcha, lalu klik “Login.”

Pengaturan Ulang Kata Sandi

Setelah login pertama kali, Wajib Pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi sebagai langkah keamanan tambahan. Berikut caranya:

  1. Pilih Konfirmasi Melalui Email atau Ponsel
    Tentukan tujuan konfirmasi pengaturan ulang, apakah melalui email atau nomor ponsel.
  2. Masukkan Detail Konfirmasi
    Jika memilih email, masukkan alamat email. Jika memilih ponsel, masukkan nomor yang terdaftar.
  3. Masukkan Captcha dan Kirim Konfirmasi
    Masukkan kode captcha yang muncul, beri centang pada pernyataan persetujuan, lalu klik “Kirim.”
  4. Cek Tautan Konfirmasi
    Periksa kotak masuk email atau pesan SMS dari pengirim dengan domain "@pajak.go.id" atau "DJP."
  5. Atur Ulang Kata Sandi
    Klik tautan yang dikirimkan, kemudian buat kata sandi baru yang aman dan unik.

Baca Juga: DJP Perkenalkan Simulator Coretax untuk Permudah Wajib Pajak

Membuat Frasa Sandi (Passphrase)

Setelah pengaturan ulang kata sandi selesai, Wajib Pajak diminta untuk membuat frasa sandi (passphrase). DJP menyarankan agar frasa sandi berbeda dari kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital saat mengakses layanan Coretax.

Dengan mengikuti panduan di atas, Wajib Pajak dapat dengan mudah mengakses dan memanfaatkan layanan Coretax DJP.

Sistem ini dirancang untuk memberikan pengalaman yang lebih praktis, mulai dari pelaporan SPT hingga pembayaran pajak. Pastikan untuk menjaga keamanan akun dengan memilih kata sandi dan passphrase yang kuat.

Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa mengunduh buku panduan penggunaan Coretax yang tersedia di laman resmi DJP.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm