2. Buat akun SSCASN dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email aktif.
3. Login kembali menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.
4. Lengkapi biodata pribadi.
5. Masukkan informasi ijazah dan gelar pendidikan terakhir.
6. Isi data diri, seperti alamat, agama, tinggi badan, nomor ponsel, dan informasi lain sesuai identitas resmi.
7. Pilih jenis seleksi “PPPK”.
8. Tentukan instansi dan formasi yang diinginkan.
9. Tambahkan detail mengenai ijazah terakhir.
10. Masukkan riwayat atau pengalaman kerja.
11. Periksa resume untuk memastikan seluruh data sudah benar.
12. Jika semua data sudah sesuai, selesaikan proses pendaftaran.
13. Cetak kartu pendaftaran PPPK 2024 sebagai bukti.
Demikian penjelasan mengenai cara daftar PPPK Tahap 2 sebagaimana di atas.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Ribuan Honorer di Muba Sambut Tahun Baru dengan Kegembiraan karena Mereka Telah Lulus PPPK!