Cara Daftar PPPK Tahap 2, Pendaftaran Diperpanjang ke 15 Januari 2025

8 Januari 2025 14:30 WIB
Ilustrasi cara daftar PPPK Tahap 2, di mana batas pendaftarannya diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
Ilustrasi cara daftar PPPK Tahap 2, di mana batas pendaftarannya diperpanjang hingga 15 Januari 2025. ( freepik.com)

2. Buat akun SSCASN dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email aktif.

3. Login kembali menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.

4. Lengkapi biodata pribadi.

5. Masukkan informasi ijazah dan gelar pendidikan terakhir.

6. Isi data diri, seperti alamat, agama, tinggi badan, nomor ponsel, dan informasi lain sesuai identitas resmi.

7. Pilih jenis seleksi “PPPK”.

8. Tentukan instansi dan formasi yang diinginkan.

9. Tambahkan detail mengenai ijazah terakhir.

10. Masukkan riwayat atau pengalaman kerja.

11. Periksa resume untuk memastikan seluruh data sudah benar.

12. Jika semua data sudah sesuai, selesaikan proses pendaftaran.

13. Cetak kartu pendaftaran PPPK 2024 sebagai bukti.

Demikian penjelasan mengenai cara daftar PPPK Tahap 2 sebagaimana di atas.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Ribuan Honorer di Muba Sambut Tahun Baru dengan Kegembiraan karena Mereka Telah Lulus PPPK!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm