Sonora.ID - Berikut adalah penjelasan mengenai cara daftar PPPK Tahap 2, di mana batas pendaftarannya diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 kembali mendapatkan perpanjangan waktu.
Batas akhir pendaftaran kini diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Perubahan jadwal ini tercantum dalam Surat Plt.
Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, tertanggal 6 Januari 2025, yang mengatur Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.
Penyesuaian jadwal ini berlaku bagi tenaga non-ASN yang tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kriteria yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024.
Hal ini mencakup tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah serta lulusan PPG yang mendaftar formasi guru di instansi daerah.
Cara Pendaftaran PPPK Tahap 2
Baca Juga: Pengumuman CPNS Kemenkumham 2024, Lengkap dengan Link Resminya!
1. Akses laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
2. Buat akun SSCASN dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email aktif.
3. Login kembali menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.
4. Lengkapi biodata pribadi.
5. Masukkan informasi ijazah dan gelar pendidikan terakhir.
6. Isi data diri, seperti alamat, agama, tinggi badan, nomor ponsel, dan informasi lain sesuai identitas resmi.
7. Pilih jenis seleksi “PPPK”.
8. Tentukan instansi dan formasi yang diinginkan.
9. Tambahkan detail mengenai ijazah terakhir.
10. Masukkan riwayat atau pengalaman kerja.
11. Periksa resume untuk memastikan seluruh data sudah benar.
12. Jika semua data sudah sesuai, selesaikan proses pendaftaran.
13. Cetak kartu pendaftaran PPPK 2024 sebagai bukti.
Demikian penjelasan mengenai cara daftar PPPK Tahap 2 sebagaimana di atas.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Ribuan Honorer di Muba Sambut Tahun Baru dengan Kegembiraan karena Mereka Telah Lulus PPPK!