Simak! Ini Cara Login, Hingga Mencetak SKP ASN lewat e-Kinerja BKN

8 Januari 2025 16:30 WIB
Cara Login hingga Mencetak SKP ASN lewat e-Kinerja BKN
Cara Login hingga Mencetak SKP ASN lewat e-Kinerja BKN ( )

Sonora.ID - Simak, berikut ini adalah cara login hingga mencetak SKP di e-Kinerja BKN untuk para ASN di Januari 2025.

Memasuki awal tahun 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia diharuskan untuk melaporkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi e-Kinerja BKN

Aplikasi ini berfungsi sebagai platform utama untuk mengelola dan mengevaluasi kinerja pegawai secara digital, sehingga lebih efisien dan transparan. 

Dengan adanya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023, ASN wajib menggunakan e-Kinerja BKN untuk menyelesaikan pelaporan SKP tahun 2024 sebelum 10 Januari 2025. 

Oleh karena itu, penting bagi ASN untuk memahami cara mengakses dan mencetak SKP melalui aplikasi ini.

Baca Juga: Kunci Jawaban Pelatihan Pintar Kemenag Pelatihan Teknis E Kinerja

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang langkah-langkah mulai dari login, pengisian data, hingga pencetakan SKP di e-Kinerja BKN. 

Berikut adalah panduannya untuk memastikan semua tahapan dapat dilalui dengan lancar.

Cara Login ke e-Kinerja BKN 

Untuk memulai, ASN perlu memastikan koneksi internet stabil. 

  • Akses portal e-Kinerja BKN melalui https://kinerja.bkn.go.id menggunakan perangkat yang terhubung ke internet. 
  • Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai username dan kata sandi dari akun MySAPK. 
  • Jika lupa kata sandi, gunakan fitur "Reset Password" di https://myasn.bkn.go.id untuk mengatur ulang kata sandi, pastikan email aktif untuk menerima tautan pemulihan. 
  • Setelah berhasil login, pengguna akan diarahkan ke halaman utama dengan berbagai menu seperti SKP, Tim Kerja, Monitoring Kurva, dan Manajemen Pegawai.

Menambah Periode Penilaian SKP 

Setelah login, langkah berikutnya adalah menambahkan periode penilaian SKP yang sesuai. 

  • Di halaman utama, klik menu “Penilaian” untuk mulai mengatur periode pelaporan, 
  • Kemudian pilih opsi “Tambah Periode Penilaian” dan tentukan rentang waktu yang ingin dinilai, seperti Triwulan IV (TW IV) atau TW Final. 

Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan jadwal kerja dan target yang telah ditentukan sebelumnya.

Mengunggah Bukti Dukung 

Setelah periode penilaian ditambahkan, ASN perlu mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan. 

  • Klik menu “Pengisian Bukti Dukung” untuk mengunggah dokumen yang relevan, seperti laporan kinerja atau bukti kegiatan dalam format yang sesuai. 
  • Pengguna juga bisa mengunggah tautan Google Drive atau file PDF langsung. 
  • Pastikan semua dokumen yang diunggah sudah lengkap dan sesuai.

Baca Juga: E-Kinerja BKN Ekosistem Digital Yang Komprehensif Untuk Manajemen Kinerja PNS

Verifikasi dan Persetujuan Atasan 

Setelah data dan bukti dukung terunggah, beri informasi kepada atasan untuk melakukan penilaian sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 10 Januari 2025. 

Atasan akan mengevaluasi data yang diajukan, termasuk kelengkapan dokumen dan pencapaian target yang telah ditetapkan. 

Pastikan komunikasi dengan atasan berjalan lancar untuk menghindari hambatan.

Mengunduh dan Mencetak SKP 

Langkah terakhir adalah mengunduh dan mencetak SKP setelah penilaian disetujui oleh atasan. 

  • Klik opsi untuk mengunduh SKP dalam format PDF
  • Cetak dokumen tersebut dengan kualitas baik. 
  • Simpan dokumen sebagai arsip pribadi atau serahkan kepada atasan untuk administrasi lebih lanjut.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, ASN dapat memastikan proses pencetakan SKP berjalan dengan lancar dan tepat waktu.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm