Sonora.ID - Berikut adalah paparan lengkap mengenai perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu jalur rekrutmen yang diminati masyarakat.
Namun, tidak semua pelamar yang mengikuti seleksi ini akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Untuk itu, pemerintah memperkenalkan skema pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu. Apa sebenarnya perbedaan antara kedua jenis status ini?
Menurut informasi dari laman resmi Pemerintah Kota Pekalongan, pemerintah pusat menyediakan opsi bagi pelamar PPPK yang tidak lolos seleksi untuk dialihkan ke status pegawai paruh waktu.
Kebijakan ini diambil karena mulai Januari 2025, tenaga honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Tidak Tetap (GTT), serta pegawai non-ASN akan dihapuskan.
Skema ini sebenarnya telah direncanakan jauh sebelumnya sebagai solusi untuk menjaga keberlangsungan pekerjaan bagi tenaga honorer yang terdampak kebijakan tersebut.
Rusmani Budiharjo, Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, menjelaskan bahwa diskusi terkait skema PPPK paruh waktu sudah berlangsung sejak tahun lalu.
Baca Juga: 50 Contoh Soal PPPK Penata Layanan Operasional 2024 dan Kunci Jawaban
Langkah ini dianggap sebagai solusi untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah tenaga honorer resmi dihapuskan pada 28 November 2023.