Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Berikut Penjelasannya

9 Januari 2025 16:20 WIB
Ilustrasi perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Ilustrasi perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu. ( freepik)

Dengan begitu, tenaga honorer tetap memiliki pekerjaan dan penghasilan, sementara pemerintah dapat mengelola anggaran belanja pegawai dengan lebih efisien.

Pengangkatan PPPK paruh waktu dan penuh waktu pun memicu rasa ingin tahu banyak orang, khususnya mereka yang tengah mengikuti proses seleksi.

Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara kedua status ini? Berikut penjelasannya.

Apa Itu PPPK Penuh Waktu?

PPPK penuh waktu, atau full time, merujuk pada ASN yang telah lolos seleksi PPPK dan bekerja secara penuh.

Berdasarkan publikasi "Opsi PPPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Masalah Honorer di Indonesia" oleh Debora Sanur L, PPPK penuh waktu memiliki waktu kerja sebanyak 8 jam per hari, sesuai peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

ASN dalam kategori ini memiliki nomor induk pegawai dan bertugas menjalankan fungsi pemerintahan atau menduduki jabatan di instansi pemerintah.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Sementara itu, PPPK paruh waktu adalah opsi yang diberikan kepada tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK untuk tetap bekerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 247 Tahun 2024.

PPPK paruh waktu bertujuan untuk memberikan alternatif pekerjaan bagi tenaga honorer tanpa memberikan beban tambahan pada anggaran pemerintah.

Perbedaan mendasar antara kedua jenis PPPK ini terletak pada jam kerja dan status pengangkatan.

PPPK penuh waktu bekerja dengan durasi kerja standar ASN, sementara PPPK paruh waktu memiliki waktu kerja yang lebih singkat dan fleksibel.

Demikian penjelasan tentang perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu sebagaimana di atas.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Perbedaan Incident dan Accident Sekaligus Penggunaannya dalam Kalimat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm