Sonora.ID - Berikut adalah paparan lengkap mengenai perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu jalur rekrutmen yang diminati masyarakat.
Namun, tidak semua pelamar yang mengikuti seleksi ini akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Untuk itu, pemerintah memperkenalkan skema pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu. Apa sebenarnya perbedaan antara kedua jenis status ini?
Menurut informasi dari laman resmi Pemerintah Kota Pekalongan, pemerintah pusat menyediakan opsi bagi pelamar PPPK yang tidak lolos seleksi untuk dialihkan ke status pegawai paruh waktu.
Kebijakan ini diambil karena mulai Januari 2025, tenaga honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Tidak Tetap (GTT), serta pegawai non-ASN akan dihapuskan.
Skema ini sebenarnya telah direncanakan jauh sebelumnya sebagai solusi untuk menjaga keberlangsungan pekerjaan bagi tenaga honorer yang terdampak kebijakan tersebut.
Rusmani Budiharjo, Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, menjelaskan bahwa diskusi terkait skema PPPK paruh waktu sudah berlangsung sejak tahun lalu.
Baca Juga: 50 Contoh Soal PPPK Penata Layanan Operasional 2024 dan Kunci Jawaban
Langkah ini dianggap sebagai solusi untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah tenaga honorer resmi dihapuskan pada 28 November 2023.
Dengan begitu, tenaga honorer tetap memiliki pekerjaan dan penghasilan, sementara pemerintah dapat mengelola anggaran belanja pegawai dengan lebih efisien.
Pengangkatan PPPK paruh waktu dan penuh waktu pun memicu rasa ingin tahu banyak orang, khususnya mereka yang tengah mengikuti proses seleksi.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara kedua status ini? Berikut penjelasannya.
Apa Itu PPPK Penuh Waktu?
PPPK penuh waktu, atau full time, merujuk pada ASN yang telah lolos seleksi PPPK dan bekerja secara penuh.
Berdasarkan publikasi "Opsi PPPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Masalah Honorer di Indonesia" oleh Debora Sanur L, PPPK penuh waktu memiliki waktu kerja sebanyak 8 jam per hari, sesuai peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
ASN dalam kategori ini memiliki nomor induk pegawai dan bertugas menjalankan fungsi pemerintahan atau menduduki jabatan di instansi pemerintah.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Sementara itu, PPPK paruh waktu adalah opsi yang diberikan kepada tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK untuk tetap bekerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 247 Tahun 2024.
PPPK paruh waktu bertujuan untuk memberikan alternatif pekerjaan bagi tenaga honorer tanpa memberikan beban tambahan pada anggaran pemerintah.
Perbedaan mendasar antara kedua jenis PPPK ini terletak pada jam kerja dan status pengangkatan.
PPPK penuh waktu bekerja dengan durasi kerja standar ASN, sementara PPPK paruh waktu memiliki waktu kerja yang lebih singkat dan fleksibel.
Demikian penjelasan tentang perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu sebagaimana di atas.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Perbedaan Incident dan Accident Sekaligus Penggunaannya dalam Kalimat