Sepanjang 2024, Daop 2 Bandung Tutup 36 Perlintasan Liar

21 Januari 2025 09:00 WIB
Saat sosialisasi dan penutupan perlintasan liar di wilayah Daop 2 Bdg.
Saat sosialisasi dan penutupan perlintasan liar di wilayah Daop 2 Bdg. ( Dok. Humas Daop 2 Bdg)

"Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94," tegas Dicky.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang bisa membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas," kata Dicky.

Selain itu, lanjut Dicky, para pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan.

"Jadi jangan memaksakan diri buat tetap melaju jika rambu sudah berbunyi. Kalau tetap memaksa, itu sudah aturan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA," jelas Dicky.

"Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA," tutup Dicky.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm