Bandung, Sonora.ID - Perlintasan sebidang liar adalah perpotongan antara jalan dan jalur kereta api (KA) yang tidak memiliki palang pintu atau penjaga perlintasan. Perlintasan ini sering menjadi titik kemacetan dan rawan kecelakaan.
Secara total, perlintasan sebidang yang ada di sepanjang area PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung ada 424 titik dengan rincian, 363 titik perlintasan sebidang, dan 61 titik perlintasan tidak sebidang.
Untuk perlintasan sebidang ada 198 titik tidak dijaga dan 136 titik dijaga baik oleh PT KAI, dijaga Pemda dan atau dijaga swadaya masyarakat, sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 38 titik fly over dan 23 titik under pass.
"Sepanjang 2024, kami menutup 36 titik perlintasan liar yang ada di wilayah Daop 2, seperti 6 titik di Kabupaten Garut, 8 titik di Kabupaten Cianjur, 2 titik di Kabupaten Ciamis, 4 titik di Kabupaten Bandung, 3 titik di Kabupaten Purwakarta, 2 titik di Kota Tasikmalaya, 3 titik di Kabupaten Tasikmalaya, dan 2 titik di Kota Bandung, serta 6 titik di Kabupaten Sukabumi," ungkap Executive Vice Presiden KAI Daop 2 Bandung Dicky Eka Priandana, dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
Dicky menjelaskan, dalam melakukan penutupan perlintasan liar ini, Daop 2 Bandung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Aparat Kewilayahan dan beberapa pihak lainnya.
Dicky menyebut, penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
"Ini harus kami tutup untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Di 2024 saja tercatat ada 22 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang dengan jumlah korban 9 meninggal dunia, 3 luka ringan dan 4 luka berat," sebut Dicky.
Ia juga menjelaskan, sebelum dilakukan penutupan, terlebih dahulu pihaknya melakukan pemberitahuan atau sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi, serta pemasangan spanduk pemberitahuan.
Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar, lanjut Dicky, bisa menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan.
Baca Juga: Grafik Perjalanan Kereta Api Di Daop 2 Mulai 2025 Berubah. Tujuan Mana Saja? Cek Di Sini
"Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94," tegas Dicky.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang bisa membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas," kata Dicky.
Selain itu, lanjut Dicky, para pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan.
"Jadi jangan memaksakan diri buat tetap melaju jika rambu sudah berbunyi. Kalau tetap memaksa, itu sudah aturan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA," jelas Dicky.
"Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA," tutup Dicky.