Panduan Cara Daftar Pangkalan Resmi LPG 3kg untuk Warung Eceran

4 Februari 2025 09:00 WIB
ilustrasi Cara Daftar Pangkalan Resmi LPG 3kg untuk Warung Eceran
ilustrasi Cara Daftar Pangkalan Resmi LPG 3kg untuk Warung Eceran ( Tribun Trends - Tribunnews.com)

Sonora.ID- Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mulai 1 Februari 2025 yang mewajibkan pengecer LPG 3kg beralih status menjadi pangkalan resmi terdaftar Pertamina

Perubahan ini bertujuan memastikan distribusi gas subsidi lebih terarah dan menghindari penyelewengan harga.

Bagi pemilik warung eceran, pendaftaran sebagai pangkalan resmi membuka peluang meningkatkan kepercayaan pelanggan sekaligus memperpendek rantai pasok.

Dilansir dari kompas.com, simak ulasannya berikut ini: 

Baca Juga: Tinjau SPBE, Mendag Apresiasi Tertib Ukur Pengisian LPG

Syarat Dokumen Pendaftaran

Calon pangkalan wajib menyiapkan:

  • Formulir permohonan dari Dinas Perindustrian/Perdagangan setempat
  • Fotokopi KTP penanggung jawab usaha
  • NPWP pribadi atau perusahaan
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP/NIB
  • Rekomendasi lurah/camat dan surat izin gangguan (HO/SITU)
  • Bukti kepemilikan lahan atau kontrak sewa tempat usaha
  • Surat kerja sama dengan agen resmi Pertamina (jika ada)

Baca Juga: Pertamina dan Pemprov Sulsel Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Gas Subsidi Tepat Sasaran

Pastikan semua dokumen difotokopi secara jelas dan masih berlaku. Pemohon disarankan membuat rangkap 2–3 untuk antisipasi revisi.

Prosedur Pendaftaran Langkah Demi Langkah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm