Syarat dan Cara Daftar Jadi Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg Bagi Pengecer

5 Februari 2025 17:15 WIB
Syarat dan Cara Daftar Jadi Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg Bagi Pengecer,
Syarat dan Cara Daftar Jadi Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg Bagi Pengecer, ( https://merchant.mypertamina.id/)

Sonora.ID - Inilah syarat dan cara daftar jadi sub pangkalan gas LPG 3 kg bagi pengecer.

Pemerintah kembali mengizinkan para pedagang eceran menjual kembali gas elpiji 3 kg.

Para pedagang eceran ini akan menjadi sub pangkalan.

Hal ini dilakukan agar penyaluran elpiji subsidi dapat dikontrol oleh pemerintah.

Pengecer bisa mendaftar secara gratis sebagai sub pangkalan gas elpiji 3 kilogram dengan mudah.

Berikut syarat dan caranya.

Baca Juga: Kemenko PMK Dorong Gaya Hidup Sehat Untuk Cegah Kanker

Syarat Pengecer Jadi Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg 

Untuk menjadi sub pangkalan gas LPG 3 kg, pengecer harus melengkapi beberapa syarat, yaitu:

  • Data kios atau warung (tipe mercant, nama merchant, alamat lengkap dan kode pos)
  • Nama pengguna (username)
  • Alamat email
  • Nomor telepon
  • Tempat tanggal lahir
  • Password/PIN
  • Alamat
  • Nomor KTP pemilik
  • Nomor NPWP
  • Nomor rekening
  • Nama bank

Selain itu, pengecer atau warung juga perlu mengisi data-data keuangan, seperti data rekening bank, nama bank, dan kantor cabang.

Cara Daftar Jadi Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg Bagi Pengecer

Para pengecer atau warung yang ingin menjadi sub pangkalan gas LPG 3 kg dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan (MAP) Pertamina melalui website: https://merchant.mypertamina.id/

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Buka laman resmi atau download aplikasi MAP atau Buka laman MAP di https://merchant.mypertamina.id/
  • Setelah aplikasi atau web terbuka, lihat pada bagian bawah halaman, pilih opsi 'Daftar'.
  • Pendaftar otomatis akan masuk ke laman https://merchant.mypertamina.id/registration
  • Pendaftar harus mengisi beberapa data, sepetti tipe merchant, nama, provinsi, alamat, kab/kota, kode pos dan titik lokasi merchant (pilih lewat peta), NPWP, Jenis Badan Usaha
  • Kemudian klik 'Selanjutnya'
  • Isi identitas data sesuai tercantum, lalu klik 'Selanjutnya'
  • Isi data bank. Pengecer diharuskan memiliki rekening BRI dan mengisi data diri serta identitas usaha (alamat, NIK, nomor handphone, jenis usaha, dan merchant. Kemudian klik 'Selanjutnya'
  • Klik “daftar merchant”.
  • Kemudian login/masuk akun Dashboard Merchant dengan memasukan alamat email/no HP dan PIN yang telah dibuat sebelumnya.

Demikian syarat dan cara daftar jadi Sub Pangkalan Elpiji 3 Kg bagi pengecer.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm