Seperti diketahui, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali dibuka untuk tahun 2025.
Pendaftaran KIP Kuliah dimulai pada Selasa (4/2/2025) yang bertepatan dengan registrasi peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan bentuk bantuan pendidikan dari pemerintah bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu namun memiliki potensi akademik yang baik.
Dengan adanya KIP Kuliah, mahasiswa tidak hanya mendapatkan pembebasan biaya kuliah, tetapi juga bantuan biaya hidup selama masa perkuliahan.
Namun perlu diketahui, KIP Kuliah hanya berlaku untuk perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), bukan universitas di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Nah, dokumen pendukung keadaan ekonomi KIP Kuliah adalah berkas untuk menunjukkan bahwa calon mahasiswa benar-benar berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi kurang mampu.
Nantinya, perguruan tinggi akan memverifikasi dan memvalidasi dokumen tersebut sebelum menetapkan nama-nama calon mahasiswa yang berhak menjadi penerima KIP Kuliah.
Lantas, apa saja daftar dokumen pendukung keadaan ekonomi KIP Kuliah 2025 yang perlu disiapkan?
Contoh dokumen pendukung keadaan ekonomi sebagai syarat mendaftar KIP Kuliah 2025 adalah:
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Kartu Indonesia Pintar Pendidikan Menengah: sebagai bukti bahwa calon mahasiswa berasal dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan dan dilegalisir minimal tingkat desa atau kelurahan
Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000
Bukti keluarga menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Surat keterangan anak panti bila calon mahasiswa berasal dari panti asuhan atau panti sosial
Bukti bahwa keluarga calon mahasiswa masuk kelompok miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan (PPKE).
Syarat Penerima KIP Kuliah 2025
KIP Kuliah 2025 hanya diberikan kepada siswa atau peserta didik yang memenuhi beberapa kriteria. Berikut syarat penerima KIP Kuliah 2025:
Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
2. Cara Daftar KIP Kuliah 2025
Proses pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan secara online melalui laman resmi KIP Kuliah. Berikut cara daftar KIP Kuliah 2025:
Registrasi Akun
Kunjungi situs resmi KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Masukkan NISN, NPSN, NIK, serta email aktif.
Sistem akan memverifikasi data dan mengirimkan nomor pendaftaran serta kode akses melalui email.
Login dan Lengkapi Data
Masuk ke akun KIP Kuliah dengan menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses.
Isi data pribadi, kondisi ekonomi keluarga, serta riwayat pendidikan.
Unggah dokumen pendukung seperti KIP, KKS, atau SKTM.
Pilih Jalur Seleksi
Pilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri perguruan tinggi).
Pastikan melakukan pendaftaran KIP Kuliah sebelum mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi.
Seleksi dan Verifikasi
Calon mahasiswa mengikuti seleksi masuk sesuai jalur yang dipilih.
Jika diterima, pihak kampus akan melakukan verifikasi data KIP Kuliah yang telah diajukan.
Pengumuman Penerima KIP Kuliah
Setelah proses verifikasi selesai, mahasiswa yang lolos akan mendapatkan informasi mengenai status penerimaan KIP Kuliah.