Kesehatan Calon Jemaah Haji Terjamin, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib

18 Februari 2025 14:32 WIB
Pemerintah bersama BPJS Kesehatan menjamin kesehataan calon jemaah haji 2025 / pic :kompas.id
Pemerintah bersama BPJS Kesehatan menjamin kesehataan calon jemaah haji 2025 / pic :kompas.id ( RIAFM-BPJS Kesehatan SKA)

Solo,Sonora.ID - BPJS Kesehatan sebagai lembaga pemerintah yang di tunjuk sebagi penyelenggara kesehatan yang bertujuan menjamin kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) BPJS telah melaksanakan amanah undang undang dasar pasal 28 ayat3 setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memunginkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.

Dalam Siaran Pers yang di terima dari Kantor BPJS Kesehatan Surakarta, Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memastikan seluruh jemaah haji dan petugas haji terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan secara optimal sebelum keberangkatan hingga kepulangan ke Tanah Air.

Pemerintah melalui Kementerian Agama mewajibkan seluruh jemaah haji reguler untuk memiliki kepesertaan JKN yang aktif.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan memastikan jemaah memperoleh layanan kesehatan yang diperlukan tanpa khawatir dengan biaya pengobatan.

BPJS Kesehatan bersama Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan aturan ini sebagai bagian dari persiapan haji 1446H/2025M.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa persyaratan kepesertaan JKN bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi jaminan kesehatan.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, M. Zain, menyampaikan bahwa aturan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.

Kebijakan ini diterapkan mulai dari penyelenggaraan haji tahun 2025. Jemaah haji wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebelum keberangkatan.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji di Indonesia.

Kepesertaan JKN diperlukan agar jemaah dapat mengakses layanan kesehatan baik sebelum keberangkatan maupun setelah kembali ke Tanah Air.

Program JKN memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi jemaah haji.

Jika jemaah sakit sebelum berangkat, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Begitu pula setelah kembali ke Indonesia, jemaah tetap dapat memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pandawa via WhatsApp di nomor 0811-8-165-165.

Jika kepesertaan tidak aktif karena tunggakan iuran, jemaah dapat mengaktifkannya kembali dengan membayar tunggakan atau menggunakan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0).

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap jemaah haji dapat menjalankan ibadah dengan lebih aman dan nyaman karena kesehatan mereka terjamin sejak persiapan hingga kepulangan ke Indonesia.

Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan peserta program JKN, BPJS Kesehatan Surakarta terus meningkatkan beberapa fasilitas kesehatan tingkat pertama ( FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) diwilayah kerjanya,serta akan membangun sistem dan layanan kesehatan yang aksesibel, menyeluruh, terjangkau dan berkualitas bagi seluruh peserta JKN.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Pj Gubernur Kalbar Terima Audiensi Kepala BPJS Pontianak 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm