Sonora.ID – Dinas Perhubungan Jakarta bakal melakukan penertiban terkait parker liar pada beberapa titik keramaian yang ada di Jakarta.
Salah satu lokasi yang akan menjadi titik penertiban adalah di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tindakan ini dilakukan untuk mendukung dan melaksanakan intruksi dari Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno.
Salah satunya dalam hal menjaga ketertibangan melalui lalu lintas di Jakarta.
Khususnya di area pusar perbelanjaan yang cenderung ramai pada saat bulan Ramadhan.
Baca Juga: Fakta Haul Habib Ali 2024, Sepi Tokoh Politik dan Parkir Jadi Sorotan
“Kita akan fokus pada penertiban lokasi lokasi yang nantinya akan muncul keramaian. Seperti contoh, pasar Tanah Abang, kemudian Thamrin City dan beberapa pusat perbelanjaan biasanya akan ada pelanggaran parkir,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Dalam tindakan ini Dishub Jakarta telah menyiapkan 2,800 personel yang memastikan kelancaran lalu lintas untuk mengurangi kemacetan lantaran parker liar yang memakan badan jalan.
Tidak hanya itu Dishub juga mengerahkan 180 unit derek dan 100 unit mobil patrol baik sedan maupun double cabin yang bisa mendukung operasi pada berbagai titik lokasi.
Kemudian ada juga kendaraan roda dua yang bakal di turunkan ke jalan guna mempercepat mobilisasi dari petugas lapangan.
“Armada tentu Dinas Perhubungan sudah ada 180 unit derek yang akan dikerahkan, juga ada mobil patroli baik itu levelnya untuk sedan maupun dari sisi dobel cabin kita sudah siapkan, masing-masing sekitar 100 unit yang nantinya akan memback up, termasuk di dalamnnya roda dua,” kata dia.
Syafrin mengatakan bahwa harapannya dengan adanya seluruh support maka akan bisa menertibkan kota Jakarta terutama pada saat jelang lebaran.
Adapun sasaran utama Operasi Lintas Jaya 2025 adalah parkir liar dan kelaikan jalan kendaraan, terutama angkutan umum dan barang.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan serta mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis.
Baca Juga: Tingkatkan Transparansi, Juru Parkir di Banjarmasin Dikenalkan QRIS