"Saat ini sudah banyak aplikasi yang dapat digunakan untuk mencatat laporan keuangan. Dengan begitu, arus keuangan akan lebih terjaga dan dapat dilihat kinerja usaha yang dilakukan," tambahnya.
Seperti kita ketahui, UMKM merupakan salah satu sektor penggerak ekonomi di Indonesia. Selain menyejahterakan masyarakat di tingkat lokal, UMKM juga menjadi fondasi yang menjaga stabilitas ekonomi di tingkat nasional saat terjadi krisis.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melaporkan bahwa secara jumlah unit, UMKM memiliki pangsa sekitar 99,99% (62.9 juta unit) dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia (2017), sementara usaha besar hanya sebanyak 0,01% atau sekitar 5400 unit.
Baca Juga: Ingin Bisnis Anda Berjalan dengan Pesat? Ikuti Strategi ala Bunda Elah
Usaha Mikro menyerap sekitar 107,2 juta tenaga kerja (89,2%), Usaha Kecil 5,7 juta (4,74%), dan Usaha Menengah 3,73 juta (3,11%); sementara Usaha Besar menyerap sekitar 3,58 juta jiwa. Artinya secara gabungan UMKM menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional, sementara Usaha Besar hanya menyerap sekitar 3% dari total tenaga kerja nasional.
Sementara itu, Kemenkop UKM melansir sebanyak 3,79 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sudah memanfaatkan platform online dalam memasarkan produknya. Jumlah ini berkisar 8 persen dari total pelaku UMKM yang ada di Indonesia, yakni 59,2 juta.
Baca Juga: Target Bisnis Anda Tertunda? Coba Implementasikan Kiat Berikut