Atur Laporan Keuangan Usaha Anda atau Anda Tak Akan Menikmati Hasilnya

11 Oktober 2019 11:27 WIB
Pelaku UMKM yang sedang mengikuti pameran produk.
Pelaku UMKM yang sedang mengikuti pameran produk. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Laporan keuangan tidak hanya diwajibkan untuk perusahaan-perusahaan besar saja, namun pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) juga harus memiliki laporan keuangan agar arus keuangannya dapat dipantau dengan baik.

Co-Founder sekaligus Lit Advisor Helofina, Eko Pratomo mengatakan, UMKM akan diajarkan untuk memulai memiliki laporan keungan yang terpisah dengan laporan keuangan pribadi.

"Jika seseorang melakukan usaha, pada saat memulai, ia harus sudah memisahkan keuangan pribadi dengan keuangan usaha. Sehingga akan ketahuan kinerja usaha dan tidak tercampur dengan keuangan pribadi," ujar Eko kepada Radio Sonora di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Baca Juga: Entrepreneurs, Coba Online Marketing untuk Pasarkan Produk ke Kancah Internasional

Ia menambahkan, hal paling penting yang harus dilakukan pelaku UMKM dalam mengurus keuangan usaha adalah mencatat keuangan usaha.

"Baik itu pemasukan, pengeluaran, hutang atau piutang semuanya harus tercatat dalam buku catatan sehingga tidak akan tercampur dengan dana pribadi," jelasnya.

Dengan adanya laporan keuangan, pelaku UMKM akan lebih mudah melihat kinerja usaha yang dilakukan.

Baca Juga: Pakar: Jangan Gunakan Teknologi untuk Konsumsi Saja, Investasi Juga

"Saat ini sudah banyak aplikasi yang dapat digunakan untuk mencatat laporan keuangan. Dengan begitu, arus keuangan akan lebih terjaga dan dapat dilihat kinerja usaha yang dilakukan," tambahnya.

Seperti kita ketahui, UMKM merupakan salah satu sektor penggerak ekonomi di Indonesia. Selain menyejahterakan masyarakat di tingkat lokal, UMKM juga menjadi fondasi yang menjaga stabilitas ekonomi di tingkat nasional saat terjadi krisis.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melaporkan bahwa secara jumlah unit, UMKM memiliki pangsa sekitar 99,99% (62.9 juta unit) dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia (2017), sementara usaha besar hanya sebanyak 0,01% atau sekitar 5400 unit.

Baca Juga: Ingin Bisnis Anda Berjalan dengan Pesat? Ikuti Strategi ala Bunda Elah

Usaha Mikro menyerap sekitar 107,2 juta tenaga kerja (89,2%), Usaha Kecil 5,7 juta (4,74%), dan Usaha Menengah 3,73 juta (3,11%); sementara Usaha Besar menyerap sekitar 3,58 juta jiwa. Artinya secara gabungan UMKM menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional, sementara Usaha Besar hanya menyerap sekitar 3% dari total tenaga kerja nasional.

Sementara itu, Kemenkop UKM melansir sebanyak 3,79 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sudah memanfaatkan platform online dalam memasarkan produknya. Jumlah ini berkisar 8 persen dari total pelaku UMKM yang ada di Indonesia, yakni 59,2 juta.

Baca Juga: Target Bisnis Anda Tertunda? Coba Implementasikan Kiat Berikut

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm