Berikut syarat untuk menjadi istri anggota TNI:
1. Surat permohonan izin nikah. Surat ini diurus calon suami sebagai anggota TNI yang ditandatangani oleh komandan kompi. Calon suami harus menyiapkan surat ini sebanyak sepuluh lembar.
2. Surat kesanggupan calon istri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh apparat desa setempat.
3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.
4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.
Baca Juga: Pasca Karhutla, Warga Mulai Berburu Harta Karun Kerajaan Sriwijaya
5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.
6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, yang berisikan surat yang ditujukan untuk Komandan Kodim, surat untuk Pasi Intel, surat untuk Pasi Ter, dan surat untuk Danramil. Hal ini ditujukan untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istri dan orang tua calon isteri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orangtua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.
8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orangtua yang diketahui aparat desa setempat.
Baca Juga: Faktor Penghambat Investasi di Indonesia Menurut World Economic Forum
9. Dokumen...