Viral Pencopotan Jabatan Anggota TNI Karena Nyinyiran Istri, Berikut Syarat Nikahi Tentara

14 Oktober 2019 11:48 WIB
Mantan Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istri, Irma Nasution saat serah terima jabatan, Sabtu (12/10/2019).
Mantan Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istri, Irma Nasution saat serah terima jabatan, Sabtu (12/10/2019). ( Tangkapan Layar Kompas TV)

Sonora.ID – Beberapa anggota TNI yang dicopot jabatannya tengah menjadi perbincangan akhir-akhir ini karena ulah istrinya yang mencibir peristiwa Menko Polhukam Wiranto yang mengalami penusukan oleh orang tak dikenal pada Kamis 10 Oktober 2019 di Pandeglang, Banten.

Selain kehilangan jabatannya, para anggota TNI ini juga diharuskan menjalani masa tahanan selama 14 hari.

Dalam penelusuran di media sosial, setidaknya ada delapan perempuan yang diduga istri prajurit TNI yang postingannya viral di media sosial terkait ujaran yang tidak pantas mengenai kejadian penusukan Wiranto.

Baca Juga: 3 Fakta Senjata Naruto 'Kunai', Jadi Sajam untuk Serang Wiranto

Istri anggota TNI tergabung dalam sebuah wadah organisasi yang bernama Persit Kartika Chandra Kirana untuk istri anggota TNI AD, Pia Ardhya Garini untuk istri anggota TNI AU, dan Jalasenastri untuk istri anggota TNI AL.

Organisasi tersebut bertujuan untuk menjalankan silahturahmi antaristri anggota TNI dan pendampingan terhadap kinerja suami.

Menjadi istri anggota TNI dan tergabung dalam organisasi istri TNI ternyata tidak mudah, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon suami dan istri dan melewati sejumlah tes.

Baca Juga: Yuk Kenalan Dengan Kalimantan Timur, Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia

Berikut syarat untuk menjadi istri anggota TNI:

1. Surat permohonan izin nikah. Surat ini diurus calon suami sebagai anggota TNI yang ditandatangani oleh komandan kompi. Calon suami harus menyiapkan surat ini sebanyak sepuluh lembar.

2. Surat kesanggupan calon istri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh apparat desa setempat.

3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.

4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.

Baca Juga: Pasca Karhutla, Warga Mulai Berburu Harta Karun Kerajaan Sriwijaya

5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.

6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, yang berisikan surat yang ditujukan untuk Komandan Kodim, surat untuk Pasi Intel, surat untuk Pasi Ter, dan surat untuk Danramil. Hal ini ditujukan untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istri dan orang tua calon isteri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orangtua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.

8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orangtua yang diketahui aparat desa setempat.

Baca Juga: Faktor Penghambat Investasi di Indonesia Menurut World Economic Forum

9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.

11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.

12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.

13. Akte kelahiran calon suami dan calon istri.

14. Fotokopi KTP calon istri dan kedua orang tua calon istri.

Baca Juga: Resmi! Mulai 10 Oktober 2019, Minuman Pepsi Hengkang dari Indonesia

15. Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.

16. Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar.

Selain syarat-syarat tersebut, untuk menjadi istri anggota TNI juga harus melalui sejumlah tes, diantaranya:

1. Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)

Pada tahap ini calon istri juga diuji soal pengetahuan di bidang pendidikan dan kewarganegaraan. Begitu juga soal pandangannya mengenai organisasi terlarang di NKRI, seperti PKI.

Baca Juga: Selamatkan Hutan Amazon, Leonardo DiCaprio Sumbang 5 Juta Dolar AS

2. Pemeriksaan Kesehatan (Rikes)

Pemeriksaan kesehatan atau yang biasanya dilakukan di Rumah Sakit khusus TNI, di sana calon suami dan istri harus melakukan pemeriksaan dari kesehatan jantung, urin, cek darah, rontgen dada, dll.

Dalam tes kesehatan ini, calon istri juga akan di tes keperawanannya. Namun, menurut berbagai sumber ada yang benar-benar di cek, dan ada yang hanya menggunakan modal ‘percaya’.

3. Pembinaan Mental (Bintal)

Pada tahapan ini, calon istri dan suami harus menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapat pembinaan sebelum menikah.

Di sini calon suami dan istri dipersilakan menjawab soal kepribadian masing-masing hingga diuji pengetahuan agamanya.

Baca Juga: Masuk Tahap Persiapan, Proses Pemindahan Ibu Kota Paling Lambat 2024

Biasanya petugas juga menyuruh untuk membaca ayat suci Al-quran (bagi yang beragama Islam) untuk ditinjau pengetahuan rohani.

Setelah rangkaian tersebut, petugas akan memberikan 'wejangan' atau nasihat bagi kedua pasangan yang akan menjalani bahtera rumah tangga.

4. Menghadap ke pejabat kesatuan.

Setelah berbagai prosedur lengkap, calon istri dan suami menemui pejabat kesatuan institusi tempat suami bekerja untuk melaporkan syarat administrasi yang telah dilakukan.

5. KUA

Usai syarat lengkap dari kedinasan sang suami, baru bisa mengajukan ke KUA, menikah secara catatan sipil.

Baca Juga: 10 Orang Terkaya di Dunia, Kekayaan Bezos Turun Karena Harta Gono Gini

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm