Simak 12 Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi Saat Operasi Zebra 2019

23 Oktober 2019 14:05 WIB
Operasi Zebra Jaya 2019
Operasi Zebra Jaya 2019 ( kompas.com)

Baik para pengemudi mobil maupun motor diharapkan untuk patuh dan membawa surat lengkap. Karena aparat kepolisian tak segan untuk mengeluarkan tilang untuk yang melanggar aturan lalu lintas.

Berikut 12 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Zebra Jaya 2019:

  1. Pengendara motor yang tidak memiliki SIM
  2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
  3. Pengendara yang melawan arus
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
  6. Menggunakan hp saat mengemudi
  7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM
  8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
  11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya.

Baca Juga: Komjen Pol Idham Azis Dikabarkan Menggantikan Tito Karnavian

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm