Baik para pengemudi mobil maupun motor diharapkan untuk patuh dan membawa surat lengkap. Karena aparat kepolisian tak segan untuk mengeluarkan tilang untuk yang melanggar aturan lalu lintas .
Berikut 12 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Zebra Jaya 2019:
Pengendara motor yang tidak memiliki SIM Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK Pengendara yang melawan arus Tidak menggunakan helm SNI Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan Menggunakan hp saat mengemudi Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM Berkendara sepeda motor berbonceng tiga Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar Berkendara di bawah pengaruh alkohol Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya. Baca Juga: Komjen Pol Idham Azis Dikabarkan Menggantikan Tito Karnavian
TERKINI
25 November 2024 08:16 WIB
25 November 2024 08:14 WIB
25 November 2024 07:40 WIB
25 November 2024 06:54 WIB