Sonora.ID – Kegiatan operasi lalu lintas yang dinamakan Operasi Zebra Jaya digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya selama 14 hari mulai dari tanggal 23 Oktober hingga 4 November 2019.
Dilansir dari kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan bahwa operasi ini akan melibatkan 2.380 personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polisi Pamong Praja (Pol PP).
Nasir mengatakan operasi zebra 2019 mengincar 12 jenis pelanggaran, namun hanya tiga yang jadi fokus operasi yakni pengendara yang tidak punya SIM, motor dan mobil yang tidak punya STNK, serta pengemudi yang melawan arus/arah.
Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Hapuskan Sistem Ganjil Genap Pada Tahun 2021
Operasi Zebra Jaya 2019 ini digelar dengan maksud untuk mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar pada lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan.
Operasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para masyarakat untuk patuh terhadap UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Sedangkan tujuan dari operasi ini yaitu untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Jokowi Minta Zainudin Amali Selaku Menpora Benahi Sepak Bola Indonesia
Baik para pengemudi mobil maupun motor diharapkan untuk patuh dan membawa surat lengkap. Karena aparat kepolisian tak segan untuk mengeluarkan tilang untuk yang melanggar aturan lalu lintas.
Berikut 12 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Zebra Jaya 2019:
Baca Juga: Komjen Pol Idham Azis Dikabarkan Menggantikan Tito Karnavian