Simak 12 Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi Saat Operasi Zebra 2019

23 Oktober 2019 14:05 WIB
Operasi Zebra Jaya 2019
Operasi Zebra Jaya 2019 ( kompas.com)

Sonora.ID – Kegiatan operasi lalu lintas yang dinamakan Operasi Zebra Jaya digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya selama 14 hari mulai dari tanggal 23 Oktober hingga 4 November 2019.

Dilansir dari kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan bahwa operasi ini akan melibatkan 2.380 personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polisi Pamong Praja (Pol PP).

Nasir mengatakan operasi zebra 2019 mengincar 12 jenis pelanggaran, namun hanya tiga yang jadi fokus operasi yakni pengendara yang tidak punya SIM, motor dan mobil yang tidak punya STNK, serta pengemudi yang melawan arus/arah.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Hapuskan Sistem Ganjil Genap Pada Tahun 2021

Operasi Zebra Jaya 2019 ini digelar dengan maksud untuk mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar pada lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan.

Operasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para masyarakat untuk patuh terhadap UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Sedangkan tujuan dari operasi ini yaitu untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Jokowi Minta Zainudin Amali Selaku Menpora Benahi Sepak Bola Indonesia

Baik para pengemudi mobil maupun motor diharapkan untuk patuh dan membawa surat lengkap. Karena aparat kepolisian tak segan untuk mengeluarkan tilang untuk yang melanggar aturan lalu lintas.

Berikut 12 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Zebra Jaya 2019:

  1. Pengendara motor yang tidak memiliki SIM
  2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
  3. Pengendara yang melawan arus
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
  6. Menggunakan hp saat mengemudi
  7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM
  8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
  11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya.

Baca Juga: Komjen Pol Idham Azis Dikabarkan Menggantikan Tito Karnavian

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm