Tampak Kekinian, Lampu LED Putih Pada Kendaraan Ternyata Berbahaya

29 Oktober 2019 13:26 WIB
Ilustrasi sinar lampu putih pada kendaraan yang menyilaukan mata
Ilustrasi sinar lampu putih pada kendaraan yang menyilaukan mata ( Kompas.com)

Diatur dalam undang-undang pasal 24 PP no. 55 tahun 2012, disebutkan jika pencahayaan baik lampu dekat maupun jauh harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Jangan Asal Pasang Kaca Film Mobil, Ternyata Ada Aturan dan Sanksinya!

1. Berjumlah 2 (dua) buah kelipatannya.

2. Dipasang pada bagian depan kendaraan bermotor.

3. Dipasang pada ketinggian tidak lebih dari 1.500 mm dari permukaan jalan, dan tidak melebihi 400 mm dari sisi bagian terluar kendaraan.

4. Dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter kea rah depan untuk lampu utama dekat dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.

5. Dan apabila sepeda motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.

Persoalan mengenai penerangan pada kendaraan juga lebih lengkap dijelaskan dalam pasal 7 PP no. 50 tahun 2012 yang menerangkan bahwa daya pancar dan arah sinar lampu utama harus lebih atau sama dengan 12.000 candela (satuan untuk menyebutkan intensitas cahaya).

Dijelaskan pula jika arah sinar lampu kendaran tidak boleh lebih dari nol derajat tiga puluh empat menit ke kanan dan satu derajat nol sembilan menit ke kiri.

Dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tak boleh lebih dari 1,3 persen dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat bermuatan dan tanpa muatan.

Baca Juga: Perhatikan Tips Berikut Untuk Memilih Kaca Film Mobil yang Baik

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm