Sonora.ID - Penggunaan lampu putih pada kendaraan motor maupun mobil saat ini sangat digemari.
Namun, tahukah Anda bahwa ternyata penggunaan lampu putih sangatlah membahayakan dan menggangu penglihatan dari pengguna jalan raya lainnya.
Seperti dilansir dari kompas.com, lampu putih dengan kilau cahaya yang maksimal seperti High Intensity Dishage (HID) dan Light Emitting Diode (LED) memang sangatlah berbahaya.
Baca Juga: Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini yang Harus Dilakukan Agar Tetap Aman
Lampu putih dengan tingkat cahaya yang berlebihan dapat memantulkan pancaran seperti cermin.
Terlebih pada saat kondisi setelah hujan, maka si cahaya akan memantul kembali ke arah pengendara dan akan menyebabkan penglihatan menjadi visibilitas atau kabur.
Perlu Anda ketahui, pemasangan lampu pada kendaraan tidaklah sembarangan.
Lampu HID dan LED yang sudah dipakai oleh pabrikan sepeda motor dan mobil di berbagai produknya, memiliki standar dan tingkatan tertentu yang perlu dipatuhi, hal ini bertujuan agar tidak membahayakan pengendara lainnya.
Dari laman MPM Motor, ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencahayaan kendaraan.
Baca Juga: Bersihkan Jok Mobil Bahan Fabric Ngga Bisa Asal Gosok, Simak Tipsnya
Diatur dalam undang-undang pasal 24 PP no. 55 tahun 2012, disebutkan jika pencahayaan baik lampu dekat maupun jauh harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Jangan Asal Pasang Kaca Film Mobil, Ternyata Ada Aturan dan Sanksinya!
1. Berjumlah 2 (dua) buah kelipatannya.
2. Dipasang pada bagian depan kendaraan bermotor.
3. Dipasang pada ketinggian tidak lebih dari 1.500 mm dari permukaan jalan, dan tidak melebihi 400 mm dari sisi bagian terluar kendaraan.
4. Dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter kea rah depan untuk lampu utama dekat dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
5. Dan apabila sepeda motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.
Persoalan mengenai penerangan pada kendaraan juga lebih lengkap dijelaskan dalam pasal 7 PP no. 50 tahun 2012 yang menerangkan bahwa daya pancar dan arah sinar lampu utama harus lebih atau sama dengan 12.000 candela (satuan untuk menyebutkan intensitas cahaya).
Dijelaskan pula jika arah sinar lampu kendaran tidak boleh lebih dari nol derajat tiga puluh empat menit ke kanan dan satu derajat nol sembilan menit ke kiri.
Dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tak boleh lebih dari 1,3 persen dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat bermuatan dan tanpa muatan.
Baca Juga: Perhatikan Tips Berikut Untuk Memilih Kaca Film Mobil yang Baik