Sonora.ID - PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi memperbarui tarif Tol Jakarta Tangerang dan ruas Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa harus membayar tarif Rp 7.500. Tarif baru ini akan berlaku mulai Sabtu 2 November 2019.
Dilansir Kompas.com, tarif baru ini mengalami kenaikan sebesar Rp 500 dibandingkan tarif sebelumnya.
Baca Juga: PT Jasamarga Tol Pandaan-Malang Jelaskan Barier yang Bergerak Sendiri
Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Regional JabodetabekJabar, Irra Susiyanti mengatakan, penyesuaian tarif ini berlaku setelah terbitnya keputusan Menteri PUPR Nomor 874/KTPS/M.2019 pada 20 Sepetember 2019 lalu.
Selain kendaraan golongan I, kenaikan tarif juga diberlakukan untuk kendaraan golongan II. Kenaikan tarif kendaraan golongan II menjadi Rp 11.500 dari yang sebelumnya Rp 9.500.
Meski demikian, hal ini berbalik dengan tiga golongan kendaraan lain yang mengalami penurunan tarif.
Baca Juga: Viral Kecelakaan karena Selfie, Ini 6 Kasus Selfie yang Berujung Maut
"Sosialisasi sudah kami lakukan sejak Agustus 2019 dan semakin intensif lagi setelah keputusan menteri keluar," kata Irra seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/10/2019).
Kabar ini diketahui menyusul rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif tol di beberapa titik. Hingga akhir tahun, sejjumlah ruas masih dalam proses penentuan nominal tarif baru melalui keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca Juga: Tidak Hanya Iuran BPJS, Ini Sejumlah Tarif yang Meningkat di Tahun 2020
Adanya kenaikan tarif bisa direalisasikan jika operator sudah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).
SPM menjadi perhatian penting sebelum menaikkan tarif. Penyesuaian bisa ditunda jika memang operator belum mampu memenuhi SPM pada ruas tol yang dijadwalkan naik.